Skip to content
Jalan Taman Mini Pintu 2 Atas No.2, Cipayung - Jakarta Timur 13810info.kalmed@gmail.com | admin@kalmedsi.com+62 (21) 29369632
FacebookTwitterLinkedinInstagram
PT. Kalmed Sejahtera Indonesia
One Stop Service Medical Solution
PT. Kalmed Sejahtera IndonesiaPT. Kalmed Sejahtera Indonesia
  • id

PENGADUAN PELANGGAN

  • Home
  • Profil
    • Menu iconTentang KALMEDSolusi Kalibrasi, Regulatory & Konsultan, Uji Kesesuaian, Pemeliharaan & Perbaikan dan Distribusi Alat Kesehatan dengan PASTI
    • Menu iconIzin dan SertifikasiMengutamakan kenyamanan dan keamanan kepada pelanggan dengan izin dan sertifikasi lengkap
  • Layanan
    • Menu iconKalibrasi
    • Menu iconRegulatory & Konsultan
    • Menu iconUji Kesesuaian
    • Menu iconPemeliharaan & Perbaikan
    • Distribusi Alat Kesehatan
  • Informasi & Berita
  • Kontak
Search:
  • Home
  • Profil
    • Menu iconTentang KALMEDSolusi Kalibrasi, Regulatory & Konsultan, Uji Kesesuaian, Pemeliharaan & Perbaikan dan Distribusi Alat Kesehatan dengan PASTI
    • Menu iconIzin dan SertifikasiMengutamakan kenyamanan dan keamanan kepada pelanggan dengan izin dan sertifikasi lengkap
  • Layanan
    • Menu iconKalibrasi
    • Menu iconRegulatory & Konsultan
    • Menu iconUji Kesesuaian
    • Menu iconPemeliharaan & Perbaikan
    • Distribusi Alat Kesehatan
  • Informasi & Berita
  • Kontak

Masuki New Normal, Apa Saja Protokol Kesehatan di Kantor?

You are here:
  1. Home
  2. Berita
  3. Masuki New Normal, Apa Saja…
Mei282020
Berita

 

Salah satu syarat untuk kantor menjalankan new normal di tengah pandemi corona adalah para pekerja tidak boleh terlalu lelah dan meniadakan lembur.

Indonesia bersiap masuk ke hidup normal baru atau new normal di tengah pandemi corona. Protokol kesehatan di tempat kerja atau kantor telah disiapkan. Aturan ini termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia kerja tidak mungkin selamanya dibatasi. Roda perekonomian harus berjalan. “Perlu upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (25/5).

Salah satu syarat untuk kantor kembali menjalankan bisnisnya adalah para pekerja tidak boleh terlalu lelah. Hal ini untuk mengantisipasi agar imunitas tubuh tidak menurun dan mudah tertular virus corona. Tempat kerja dianjurkan meniadakan sistem kerja shift dari malam sampai pagi hari dan lembur. Namun, apabila harus memakai shift, maka perlu diatur agar para pekerjanya berusia kurang dari 50 tahun tidak melakukannya, untuk mengurangi risiko terinfeksi Covid-19. Para pekerja wajib memakai masker sejak perjalan dari atau ke rumah dan selama di kantor.

Sumber : https://katadata.co.id/berita/2020/05/26/masuki-new-normal-apa-saja-protokol-kesehatan-di-kantor

Category: BeritaMei 28, 2020
Share is caring
Share on FacebookShare on Facebook Share on WhatsAppShare on WhatsApp TweetShare on Twitter Share on LinkedInShare on LinkedIn

Post navigation

PreviousPrevious post:Pencegahan Agar Tidak Tertular Virus CoronaNextNext post:Program Hibah Keranda dan Paket Pemulasaraan Jenazah untuk Masjid/Musala

Berita terkait

KALMED PEDULI
April 28, 2023
IMPLEMENTATION OF SUPPLY CHAIN AND LOGISTICS FOR NATURAL DISASTER MANAGEMENT IN INDONESIA : A SMART GOVERNANCE PERSPECTIVE
November 9, 2021
KALMED PEDULI
Agustus 20, 2021
Pencegahan Agar Tidak Tertular Virus Corona
Maret 14, 2020
Catat! Harga Masker di Kimia Farma Rp 2.000
Maret 5, 2020
Mewabah, Kasus Corona di Korea Selatan Hampir 6.000
Maret 5, 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment

Kategori
  • Berita
  • Event
Informasi Terbaru
  • KALMED PEDULI
    April 28, 2023
  • MUSIK INDONESIA KEREN
    April 10, 2023
  • IMPLEMENTATION OF SUPPLY CHAIN AND LOGISTICS FOR NATURAL DISASTER MANAGEMENT IN INDONESIA : A SMART GOVERNANCE PERSPECTIVE
    November 9, 2021
  • KALMED PEDULI
    Agustus 20, 2021
  • Program Hibah Keranda dan Paket Pemulasaraan Jenazah untuk Masjid/Musala
    April 8, 2021
  • Masuki New Normal, Apa Saja Protokol Kesehatan di Kantor?
    Mei 28, 2020



Informasi Kontak
  • Alamat:
    Jl. Taman Mini Pintu 2 No.02 Cipayung, Jakarta Timur, Indonesia (13810)
  • Telp & Fax:
    021 – 2936 9632 (Telp)
    021 – 840 7865 (Fax)
  • Email Kalibrasi, Uji Kesesuaian, Pemeliharaan & Perbaikan:
    info.kalmed@gmail.com
  • Email Regulatory Consultant
    admin@kalmedsi.com

Find us on:

FacebookTwitterLinkedinInstagram
Layanan
  • Jasa kalibrasi
  • Regulatory & Konsultan
  • Uji Kesesuaian
  • Pemeliharaan & Perbaikan
  • Distribusi Alat Kesehatan
© PT. Kalmed Sejahtera Indonesia - 2025. All rights reserved.
Go to Top