Uji Kesesuaian X-Ray

Uji kesesuaian adalah bagian terpenting dari program jaminan kualitas yang berhubungan dengan aspek-aspek kinerja peralatan pesawat sinar-x yang berlaku berdasarkan pada undang-undang kontrol radiasi. Uji kesesuaian merupakan salah satu upaya optimasi proteksi radiasi terhadap pasien. Dengan melakukan uji kesesuaian terhadap peralatan sinar-x yang dimiliki oleh fasilitas kesehatan, maka akan diketahui kualitas peralatan sinar-x yang digunakan dalam pelayanan.

Tujuan uji kesesuaian terhadap pesawat sinar-X yaitu menjamin bahwa setiap parameter penyinaran pada pesawat teruji akurasi, linieritas dan kestabilan fungsinya sesuai dengan spesifikasi alat dan bila terjadi penyimpangan harus berada dalam nilai batas toleransi yang disepakati. Dasar dari uji kesesuaian ini, merujuk pada PERATURAN KEPALA BAPETEN NOMOR 9 TAHUN 2011, tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.

Parameter yang diuji pada uji kesesuaian

Kami menyediakan one stop services untuk pendirian usaha di bidang kesehatan Anda di Indonesia. Merampingkan dan meningkatkan efisiensi dari proses anda dan Kami mendukung anda dengan saran strategi.

KUAT ILUMINASI LAMPU KOLIMATOR

UJI KOLIMASI KETEGAKLURUSAN ANTARA BERKAS SINAR-X DENGAN CAHAYA KOLIMATOR

AKURASI TEGANGAN

AKURASI WAKTU EKSPOSI

LINEARITAS mA

REPRODUKSIBILITAS TEGANGAN, WAKTU EKSPOSI DAN KELUARAN RADIASI

KUALITAS BERKAS SINAR-X (HVL)

KEBOCORAN TABUNG SINAR-X

KUALITAS CITRA (IMAGE) DAN UKURAN FOCALSPOT

INFORMASI DOSIS PASIEN

PAPARAN RADIASI RUANGAN

Dasar Hukum Peraturan dan Perundangan tentang Pengujian dan Kalibrasi

  1. UNDANG UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 tentang KESEHATAN “Pasal 103 ayat 1 : Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan / atau keamanan dan / atau khasiat / kemanfaatan.
  2. UNDANG-UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 tentang RUMAH SAKIT Pasal 7 ayat 1 : Rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, BANGUNAN, PRASARANA, sdm, kefarmasian, dan PERALATAN. Pasal 16 ayat 1 : Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) meliputi peralatan medis dan non medis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan layak pakai.
  3. Pasal 16 ayat 2 : Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan / atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.
  4. Pasal 16 ayat 3 : Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang.
  5. Pasal 16 ayat 7 : Ketentuan menenai pengujian dan / atau kalibrasi peralatan medis, standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pasal 17 :Rumah sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional rumah sakit.
  7. UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN “ Pasal 17 ayat 1 : Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
  8. PERKA BAPETEN No 9 Tahun 2011 Tentang “UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL”.

BUTUH INFORMASI LEBIH LANJUT?

ATAU