Selain menjaga kebersihan lingkungan rumah sakit, manajemen RS juga tak bisa acuh soal peralatan medis layak pakai. Melakukan kalibrasi pada beberapa peralatan medis sangat diperlukan. Agar peralatan medis tetap layak pakai dan mendukung pelayanan rumah sakit
Sementara itu, peralatan medis yang tidak dikalibrasi bisa berdampak fatal pada pasien. Salah satu dampaknya dapat menyebabkan salah diagnosa. Karenanya, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi Fasilitas Kesehatan (Alfakes), menggencarkan kampanye pentingnya kalibrasi peralatan medis
Dikatakan oleh Ketua DPP Alfakes dalam tribunnews, H. Hendrana Tjahjadi, ST, M.Si, kalibrasi menurut ISO/IEC Guide 17025, merupakan serangkaian yang membentuk hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang diwakili bahan ukur, dengan nilai-nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu. Pada intinya, kalibrasi adalah proses pengukuran dan pengujian alat medis
“Kelayakan alat kesehatan tergantung dari hasil tahapan kalibrasi. Alat untuk menguji produk-produk kesehatan itu dinamakan kalibrator,” jelasnya.
Selain pelayanan prima kepada pasien, kalibrasi dan perawatan alat medis rumah sakit juga wajib diperhatikan. Ia menegaskan, hal seperti itu telah menjadi tanggung jawab moral rumah sakit. Kalibrasi hanya perlu dilakukan setahun sekali atau bila alat tersebut rusak. Jika alat sudah dikalibrasi, rumah sakit memberikan label berwarna hijau
Masyarakat Harus Berani Bertanya kepada RS
Di Indonesia sendiri, ia mengungkap, masih banyak rumah sakit yang tidak secara rutin melakukan kalibrasi. Padahal kalibrasi sangat penting, mengingat dampaknya yang bisa membuat salah diagnosa pada pasien
Dengan hal tersebut, Alfakes pun mengajak masyarakat lebih awas. Pasien harus bertanya, apakah alat-alat medis rumah sakit sudah dikalibrasi atau belum saat di rumah sakit
“Pasien berhak mempertanyakan apakah alat yang digunakan kepada dirinya sudah dikalibrasi atau belum. Jika belum, pasien berhak menolak karena pasien dilindungi undang-undang. Bahkan pasien bisa mengadu ke Ombudsman,” imbuh Hendrana
Kalibrasi ini menjadi penting karena bukan terkait keuntungan, tapi lebih kepada keselamatan jiwa manusia. Petunjuk untuk melakukan kalibrasi sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 54 Tahun 2015
“Kelayakan alat kesehatan harus menjadi prioritas sebuah rumah sakit. Jika rumah sakit tidak memenuhi aturan kalibrasi, izinnya bisa dicabut,” tegas Sekretaris Jenderal Alfakes, Mujiono Oetojo, dikutip dari situs yang sama
Mengingat dampaknya yang fatal, rumah sakit wajib memenuhi standar kalibrasi ini. Karena, jika kalibrasi dilakukan dengan rutin dan benar, akan meminimalisasi kesalahan diagnosa dari alat kesehatan dan pasien pun dapat berobat dengan nyaman dan aman
sumber :https://mukisi.com/1855/kalibrasi-berkala-peralatan-medis-rs-agar-tetap-layak-pakai/